Navigasi


Selamat Datang ke Blogpost Pegaga Nenek   *Sabar itu iman, duit bukan kawan, dunia hanya pinjaman dan mati tak berteman.   *Setiap hari kita belajar sesuatu baru.   *Betulkan yang biasa, dan biasakan yang betul.   *Terus berusaha, jangan putus asa.   *Hari ini kita atas tanah, esok mungkin tanah atas kita.   *Nikmati bila Anda mampu, dan bertahan ketika Anda harus.   *Hormat dan taat kepada ibu dan bapa.   *Yang paling jujur adalah cermin, yang paling tipu adalah gambar.   *Anak adalah anugerah daripada Allah.   *Selalu ucap "Alhamdulillah".   *Setiap pilihan tiada salah mahupun betul, terpulang pada kita sendiri.   *hari ini akan lebih indah daripada kemarin jika kita mengawalinya dengan doa dan senyuman.   *Cakaplah yang benar walaupun ianya pedih.   *Mulakan harimu dengan memuji Allah.   *Kalau dunia ini pahit, Allah ialah gulanya.   *Kejarlah Ilmu dan Lakukanlah amal. Keduanya akan menuntun jalan ke Syurga.   *Berbaik hati kepada bayang kehidupanmu.   *Belajar sabar meski gelisah, belajar setia meski tergoda, belajar mengasih meski terluka.
Yellow Background Green Background Blue Background Red Background Red Background Red Background

Wednesday, 14 December 2016

Fatwa Rokok

Sumber klik sini

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Tentang Rokok

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan."(Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340). Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok." Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;

1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.

2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3) Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

Label: fatwa rokok, rokok haram

Lepas dari pro dan kontra masalah pengharaman rokok ini, marilah kita sama-sama melihat fakta dan survey. Berdasarkan hasil Lembaga Penelitian Penanggulangan masalah perokok tahun 2005, ternyata banyak perokok berasal dari petugas kesehatan dan mahasiswa kedokteran yang aktif merokok (Banjarmasin Post 26-01-2009). Survey itu menggambarkan bahwa perokok dari dokter puskesmas sebesar 16,4%, dokter swasta 11%, perawat puskesmas 13,5% dan hal ini juga diakui oleh Bos Mereka yaitu Menteri Kesehatan Fadilah Supari..nah lho. Data lain berasal dari World Healt Organitation (WHO) PBB memperlihatkan bahwa 70% penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Sedang jumlah perokok dunia saat ini adalah 1,3 milyar orang dan tingkat kematian akibat merokok adalah 4,9 juta orang pertahun.

Jika kebiasaan ini terus berlanjut maka angka kematian akibat merokok menjadi 10 juta orang pertahun dan 70% diantaranya di Negara Berkembang termasuk Indonesia. Dari data UNICEF bahwa konsumsi merokok di-Indonesia bertengger pada urutan ke 5 terbesar didunia. Kembali kepersoalan fatwa ulama, ditenggarai deadlock tersebut ada sedikit campur tangan faktor X yang mengatakan janganlah sembarang mengeluarkan fatwa karena mestinya juga harus memperhatikan keuntungan Negara sebagai nilai tambah secara ekonomis dari usaha rokok ini, karena banyak yang bergantung dari industri ini mulai dari Pemerintah, pengusaha, dan ribuan pekerja pada perusahaan rokok. Sebaliknya Komisi Nasional Perlindungan Anak tetap mendesak para Ulama untuk segera mengeluarkan fatwa haram karena mereka punya kewajiban moral untuk melindungi anak-anak.

Wallhu

No comments:

Post a Comment

Popular Posts